Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara resmi telah memberlakukan kebijakan pengendalian IMEI untuk menghindari peredaran smartphone ilegal alias black market.
Seperti yang sudah kita dengar bersama, dengan adanya kebijakan ini smartphonen ilegal akan diblokir. Dengan begitu, perangkat tersebut tidak akan mendapatkan sinyal telekomunikasi. Dikatakan, kebijakan ini sengaja dihadirkan untuk melindungi konsumen dan juga produsen smartphone.
Kebijakan pemblokiran smartphone ilegal lewat pengendalian IMEI ini sendiri sudah mulai beroperasi penuh pada tanggal 15 September 2020 lalu. Sayangnya, dalam penerapan kebijakan ini masih terdapat masalah yang cukup menyusahkan beberapa pihak, terutama konsumen.
Ya! Rupanya sistem pemblokiran yang dipakai untuk memblokir smartphone ilegal ternyata juga menyasar ke perangkat baru yang legal. Jelas, hal ini ini menimbulkan banyak keluhan dari pembeli smartphone baru bergaransi resmi yang perangkatnya tidak mendapatkan sinyal.
Seperti disitat dari Kumparan, informasi tersebut dilontarkan oleh seorang pembacanya yang juga salah satu produsen smartphone di Indonesia. Ia mengatakan, bahwa ada banyak konsumennya yang mengeluh smartphone baru dan didapatkan secara resmi tidak mendapatkan sinyal.
Tidak ambil diam, pihaknya pun telah berupaya untuk mengkomunikasikan masalah ini ke semua pihak regulator, seperti Kominfo, Kemenperin dan ATSI. Sayannya, hingga saat ini semua pihak regulator yang disebutkan belum memberikan jawaban.
Hal yang sama juga dialami oleh Ahmad yang berkicau lewat akun Twitter milikinya @ahmadfhrz_. Ia membeli smartphone di luar negeri dan sudah melunasi bea masuk. Dalam kicauannya yang ditujukan ke Bea Cukai RI, ia juga mengatakan bahwa IMEI dari smartphone yang dibelinya masih terblokir.
@bravobeacukai halo min, saya sudah bayar dan melunasi bea masuk untuk handphone tapi kenapa imeinya masih keblokir? No AWB: 1232042873 berikut saya tambahin screenshotnya dari website beacukai pic.twitter.com/SHwj4kdviE
— Ahmad (@ahmadfhrz_) September 17, 2020
Sejauh ini, terkait masih adanya smartphone legal atau resmi yang IMEI-nya terblokir baru ada tanggapan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail. Ia hanya hanya menyarankan agar konsumen untuk tidak membeli smartphone jika perangkatnya tidak mendapat sinyal seluler.
“Untuk pengguna smartphone lama yang kena imbas, mereka bisa melaporkan keluhannya ke gerai operator untuk dibuka sinyalnya, kalau mau beli smartphone baru tidak dapat sinyal, jangan dibeli. Sebaiknya jangan dibeli dulu, biarkan produsen saja yang bereskan masalah tersebut,” ujar Ismail.
Bacaan menarik
- Beli yang Mana, vivo S1 Pro atau realme 5s?
- 6 Hal yang Patut Kalian Tahu Sebelum Beli ASUS ZenFone 6
- Punya SoC Sama, Pilih Redmi Note 8, realme 5 atau OPPO A9 2020?
- 1 Tahun di Indonesia, realme Gelontorkan 10 Seri Smartphone
- 10 Ponsel yang Punya Kamera Belakang Terbaik Versi DxOMark
- Rp3 Jutaan, Pilih Samsung Galaxy A30s, realme 5 Pro atau OPPO A9 2020?