Rencana pemerintah yang ingin memblokir smartphone BM alias black market lewat pengontrolan IMEI membuat cemas masyarakat, terutama pengguna smartphone di Indonesia. Ya! Sosialisasi mengenai rencana tersebut belum bisa dianggap menjangkau semua kalangan.
Melihat hal itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI pun langsung turun tangan dengan menyebarkan informasi yang harus diketahui oleh masyarakat secara langsung. Ya! Informasi tersebut dilempar oleh Kemenperin lewat jejaring sosial, seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
Lantas, informasi apa saja yang disebarluaskan? Ada dua hal, yakni latarbelakang mengenai kebijakan itu yang harus segera dilakukan dan tanya-jawab seputar kebijakan tersebut. Pada akhirnya, diharapkan informasi dari Kemenperin ini tidak lagi membuat cemas pengguna smartphone di Indonesia.
Disebutkan, peraturan untuk mengontrol IMEI ini akan segera diberlakukan mulai 17 Agustus 2019. Latarbelakang pemberlakuan dikarenakan pemerintah ingin melindungi konsumen dan juga industri terkait. Selain itu, kebijakan ini pun akan diberlakukan secara bertahap.
Baca juga
- Xiaomi Ikut Huawei dan OPPO Bikin Smartphone Berlensa Periskop
- Infinix S4 Meluncur di Indonesia Seharga Rp2 Jutaan
- Google Pixel 4 XL Masih Setia Bezel Tebal Tanpa Poni
Nah! Bagi kalian yang masih bingung atau belum mengerti lebih dalam mengenai kebijakan ini, Kemenperin pun berbagi informasi dalam bentuk tanya-jawab. Ya! Semuanya diuraikan secara terbuka sehingga kalian sebagai pengguna smartphone tidak lagi perlu cemas.
Bacaan menarik
- Beli yang Mana, vivo S1 Pro atau realme 5s?
- 6 Hal yang Patut Kalian Tahu Sebelum Beli ASUS ZenFone 6
- Punya SoC Sama, Pilih Redmi Note 8, realme 5 atau OPPO A9 2020?
- 1 Tahun di Indonesia, realme Gelontorkan 10 Seri Smartphone
- 10 Ponsel yang Punya Kamera Belakang Terbaik Versi DxOMark
- Rp3 Jutaan, Pilih Samsung Galaxy A30s, realme 5 Pro atau OPPO A9 2020?