Dianggap Sajikan Konten Negatif, Kominfo Blokir Layanan Tik Tok

Informasi mengejutkan datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Kementerian yang berada di bawah kendali Rudiantara ini telah memblokir aplikasi Tik Tik. Pasalnya, aplikasi ini dianggap telah menyajikan banyak konten negatif terhadap anak-anak.

Seperti disitat dari Kumparan.com, pemblokiran aplikasi Tik Tok ini dilakukan oleh Kominfo sejak Selasa siang, (3/7). “Iya betul, Tik Tok diblokir. Setidaknya, ada 8 DNS dari Tik Tok yang diblokir,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam pernyataannya.

Dalam penjelasannya lebih lanjut, Rudiantara menuturkan bahwa Tik Tok dianggap memuat konten negatif, terutama bagi anak-anak. Lebih dari itu, Rudiantara juga menuturkan bahwa sudah banyak laporan yang masuk ke Kominfo terkait dampak buruk Tik Tok.

Rudiantara juga menjelaskan bahwa Kominfo sebelumnya telah menghubungi pihak Tik Tok agar aplikasi tersebut segera membersihkan konten-konten yang dianggap dianggap negatif yang ada di dalam layanan ini. Jika Tik Tok bisa memenuhi permintaan tersebut, bukan tidak mungkin layanan ini akan kembali bisa diakses oleh masyarakat.

Dalam usaha pemblokiran ini, Kominfo tidak berjalan sendirian. Disebutkan oleh Rudiantara, Kominfo telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Baca juga

“Sebenarnya platform live streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas, namun jangan disalahgunakan untuk hal yang negatif. Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka kembali,” jelas Rudiantara.