Blokir Ponsel Ilegal via IMEI, Pemerintah Pilih Skema Whitelist
Pemerintah melalui Kominfo bersama Kemenperin, Kemendag dan Kemenkeu telah memilih skema pemblokiran smartphone ilegal alias black market. Ya! Skema yang dipilih adalah Whitelist.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menandatangani aturan validasi IMEI. Ya! Untuk selanjutnya, aturan ini akan efektif berlaku mulai tanggal 18 April 2020.
Nah! Terkait dengan hal itu, Kominfo bersama Kemenperin, Kemendag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pertemuan untuk memutuskan skema pemblokiran smartphone ilegal alias black market dengan IMEI. Ya! Skema yang dipilih adalah Whitelist.
Seperti dijelaskan oleh Dirjen Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail bahwa pihaknya dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) lebih memilih skema Whitelist untuk mencegah masyarakat membeli ponsel pintar ilegal.
“Kami bersama ATSI elah memutuskan skema Whitelist ketimbang Blacklist. Alasannya, skema yang dipilih lebih efekif mencegah masyarakat membeli smartphone ilegal alias black market. Pertimbangan lainnya, supaya masyarakat juga tidak terlanjur beli, baru diblokir,” jelas Ismail.
Seperti yang sudah disinggung, aturan pemblokiran smartphone ilegal melalui IMEI akan berlaku mulai tanggal 18 April 2020. Nantinya, masyarakat bisa memeriksa legalitas IMEI smartphone yang dibeli melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Namun, masyarakat tidak perlu risau dengan perangkat ilegal yang dimiliki sebelum tanggal tersebut. Dikatakan, perangkat tersebut belum terdampak dengan aturan ini. Nah! Bagi kalian yang membeli smartphone di luar negeri, harus mendaftarkan legalitas IMEI dari perangkat tersebut melalui aplikasi khusus yang dikembangkan Kominfo.
“Saat ini kami sedang mengembangkan aplikasi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendaftarkan legalitas IMEI dari smartphone yang dibeli dari luar negeri. Aplikasi ini baru akan diluncurkan menjelang diberlakukannya validasi IMEI pada tanggal 18 April 2020 nanti,” tambah Ismail.
Satu hal yang harus benar-benar diperhatikan, bagi masyarakat yang membeli smartphone di luar negeri dan tidak mendaftarkan IMEI-nya, perangkat tersebut akan dianggap ilegal. Artinya, smartphone tersebut tidak akan bisa mendapatkan layanan telekomunikasi apapun.
Selain smartphone tersebut harus didaftarkan legalitasnya, smartphone yang dibeli dari luar negeri dengan harga lebih dari US$ 500 (Rp7 jutaan) juga akan dikenai pajak impor. Tidak hanya itu, jumlah pembeliannya pun dibatasi, yakni hanya dua perangka untuk satu orang.