Aman Gak Sih Crypto? Ini Jawaban Aplikasi PINTU via Podcast

Aplikasi PINTU tak pernah berhenti untuk mengedukasi banyak orang, terutama berkaitan dengan keamanan berinvestasi di industri crypto.

Pembahasan mengenai investasi crypto terus menarik perhatian masyarakat dengan banyaknya kejadian yang terjadi belakangan ini. Di tengah positifnya penerimaan terhadap aset crypto, investor justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi crypto.

Mulai dari keamanan pedagang aset crypto itu sendiri, aset yang akan diinvestasikan, hingga bagaimana
regulasi yang mengatur perlindungan bagi investor. Menjawab banyaknya kekhawatiran tersebut, PINTU mengupas secara mendalam pada acara podcast bertajuk “Aman Gak Sih Crypto?”

Ya! Podcast ini menghadirkan Timothius Martin, Chief Marketing Officer PINTU dan Malikulkusno Utomo, General Counsel PINTU. Seperti dikatakan oleh Timo bahwa bicara tentang keamanan investasi
crypto kita perlu melihat beberapa faktor yang ada.

Beberapa faktor yang dimaksud adalah dari sisi legalitas pedagang aset crypto tersebut wajib terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia.

“Kita juga harus melihat bagaimana kinerja dari perusahaan atau pedagang aset crypto itu sendiri, dan bisa kita nilai juga dari feedback yang diberikan oleh pengguna. Beberapa faktor tersebut minimal bisa kita lakukan sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan,” ujar Timo.

Ditambahkan oleh Timo bahwa aplikasi PINTU sebagai pedagang fisik aset crypto yang terdaftar dan beroperasi legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset investor. Karena itu, PINTU bekerja sama dengan kustodian kelas dunia untuk menjaga aset crypto milik pengguna.

“Berbagai kustodian ini menyimpan aset di cold wallet, sebuah tempat penyimpanan aset crypto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan internet. Selain itu, aset yang ada di dalam aplikasi PINTU memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia,” tambah Timo

Sementara, Malikulkusno Utomo atau disapa Dimas mengungkapkan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor crypto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset crypto sejak tahun 2019.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021. Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi crypto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022,” ujar Dimas.

Dimas juga menambahkan bahwa dalam memastikan keamanan, Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan.

“Itu merupakan suatu prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman. Dari segi aturan aspek legalitas, keamanan, dan pengawasan telah didesain lebih canggih oleh Bappebti untuk memastikan keamanan secara menyeluruh bagi investor maupun pedagang aset crypto,” ujar Dimas.

Selain pertumbuhan jumlah investor crypto, calon pedagang fisik aset crypto juga terus meningkat, Bappebti mencatat pada akhir 2021 calon pedagang fisik aset crypto baru berjumlah 11 perusahaan. Kini terdapat 25 perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti, salah satunya PT Pintu Kemana Saja.

“Pasang surut industri crypto merupakan fase yang umum terjadi di industri finansial. Apalagi, crypto masih terbilang cukup baru usianya. Prinsipnya untuk berinvestasi di berbagai instrumen keuangan kita perlu kembali ke fundamental, baik dari sisi aset, regulasi dan sebagainya,” pungkas Timo.